Seiring perkembangan zaman yang semakin maju, begitu banyak hal baru
tentang pengetahuan atau informasi-informasi mengenai dunia teknologi baik yang
berbentuk gadget ataupun teknologi informasi. Karena semakin banyak ilmu yang
di dapat oleh individu semakin banyak pula pemikiran-pemikiran yang berbeda.
Pemikiran yang baik dapat
diinterprestasikan ke informasi yang lebih berguna lagi untuk masyarakat, tapi
apabila pemikiran itu sebuah bentuk kejahatan maka itu bisa membuat keresahan
masyarakat. Contohnya, kejahatan dalam bentuk informasi atau kejahatan dalam
internet, karena kejahatan tersebut masih sulit untuk dideteksi dan lemah pada hokum
pidananya khususnya di Indonesia.
Biarpun kejahatan tersebut
sudah menjamur tapi masih banyak masyarakat yang belum mengerti dari kejahatan
via web/internet tersebut. Tentang apa saja yag bisa dilakukan oleh pelaku
kejahatan dan tindak pidana apa saja yang didapat oleh pelaku kejahatan
tersebut, serta perkembangan kejahatan cybercrime
di Indonesia.
Cybercrime adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan
telekomunikasi. Karakteristik Cybercrime
dalam kejahatan konvensional dikenal adanya dua jenis, yaitu :
- Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Jenis kejahatan atau tindak criminal yang dilakukan
secara konvensional seperti perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
- Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok
kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan
individu.
Cybercrime sendiri sebagai
kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet
yang memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas.
Karekteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut
lima hal berikut :
- Ruang lingkup kejahatan
- Sifat kejahatan
- Pelaku kejahatan
- Modus kejahatan
- Jenis kerugian yang ditimbulkan.
Berdasarkan karakteristik
yang ada, jenis aktivitas cybercrime digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai
berikut :
- Unauthorized Access
kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau
menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin,
atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
- Illegal Contents
kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau
informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat
dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah
penyebaran pornografi.
- Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan
menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak
menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui
emailnya.
- Data forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan
data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini
biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web
database.
- Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan
jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain,
dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion
merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan
atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet.
- Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau
melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail
dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang
ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa
terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus
menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
- Carding
kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit
milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
- Hacking dan Cracker
Hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat
besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana
meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi
perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini
sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang
negatif.
- Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan
mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya
kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting
adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan
nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
- Hijacking
Kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain.
Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
- Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika
mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah
atau militer.
Lembaga-lembaga
khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization),
diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat
memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai
sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan
informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada
masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer
Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk
melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.
![]() |
| Causal Loop Perkembangan Cybercrime |

Tidak ada komentar:
Posting Komentar