Rabu, 03 April 2013

Perkembangan Cybercrime


Seiring perkembangan zaman yang semakin maju, begitu banyak hal baru tentang pengetahuan atau informasi-informasi mengenai dunia teknologi baik yang berbentuk gadget ataupun teknologi informasi. Karena semakin banyak ilmu yang di dapat oleh individu semakin banyak pula pemikiran-pemikiran yang berbeda.

            Pemikiran yang baik dapat diinterprestasikan ke informasi yang lebih berguna lagi untuk masyarakat, tapi apabila pemikiran itu sebuah bentuk kejahatan maka itu bisa membuat keresahan masyarakat. Contohnya, kejahatan dalam bentuk informasi atau kejahatan dalam internet, karena kejahatan tersebut masih sulit untuk dideteksi dan lemah pada hokum pidananya khususnya di Indonesia.

            Biarpun kejahatan tersebut sudah menjamur tapi masih banyak masyarakat yang belum mengerti dari kejahatan via web/internet tersebut. Tentang apa saja yag bisa dilakukan oleh pelaku kejahatan dan tindak pidana apa saja yang didapat oleh pelaku kejahatan tersebut, serta perkembangan kejahatan cybercrime di Indonesia.

            Cybercrime adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi. Karakteristik Cybercrime dalam kejahatan konvensional dikenal adanya dua jenis, yaitu :

  1. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Jenis kejahatan atau tindak criminal yang dilakukan secara konvensional seperti perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
  1. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.


        Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet yang memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karekteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut :

  1. Ruang lingkup kejahatan
  2. Sifat kejahatan
  3. Pelaku kejahatan
  4. Modus kejahatan
  5. Jenis kerugian yang ditimbulkan.

            Berdasarkan karakteristik yang ada, jenis aktivitas cybercrime digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut :
  • Unauthorized Access
kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
  • Illegal Contents
kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
  • Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
  • Data forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
  • Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
  • Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
  • Carding
kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
  • Hacking dan Cracker
Hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif.
  • Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
  • Hijacking
Kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
  • Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
       
       Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.

Causal Loop Perkembangan Cybercrime



Tidak ada komentar:

Posting Komentar