Seiring perkembangan zaman yang semakin maju, begitu banyak hal baru
tentang pengetahuan atau informasi-informasi mengenai dunia teknologi baik yang
berbentuk gadget ataupun teknologi informasi. Karena semakin banyak ilmu yang
di dapat oleh individu semakin banyak pula pemikiran-pemikiran yang berbeda.
Pemikiran yang baik dapat
diinterprestasikan ke informasi yang lebih berguna lagi untuk masyarakat, tapi
apabila pemikiran itu sebuah bentuk kejahatan maka itu bisa membuat keresahan
masyarakat. Contohnya, kejahatan dalam bentuk informasi atau kejahatan dalam
internet, karena kejahatan tersebut masih sulit untuk dideteksi dan lemah pada hokum
pidananya khususnya di Indonesia.
Biarpun kejahatan tersebut
sudah menjamur tapi masih banyak masyarakat yang belum mengerti dari kejahatan
via web/internet tersebut. Tentang apa saja yag bisa dilakukan oleh pelaku
kejahatan dan tindak pidana apa saja yang didapat oleh pelaku kejahatan
tersebut, serta perkembangan kejahatan cybercrime
di Indonesia.
Cybercrime adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan
telekomunikasi. Karakteristik Cybercrime
dalam kejahatan konvensional dikenal adanya dua jenis, yaitu :
- Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Jenis kejahatan atau tindak criminal yang dilakukan
secara konvensional seperti perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
- Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok
kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan
individu.