Rabu, 03 April 2013

Perkembangan Cybercrime


Seiring perkembangan zaman yang semakin maju, begitu banyak hal baru tentang pengetahuan atau informasi-informasi mengenai dunia teknologi baik yang berbentuk gadget ataupun teknologi informasi. Karena semakin banyak ilmu yang di dapat oleh individu semakin banyak pula pemikiran-pemikiran yang berbeda.

            Pemikiran yang baik dapat diinterprestasikan ke informasi yang lebih berguna lagi untuk masyarakat, tapi apabila pemikiran itu sebuah bentuk kejahatan maka itu bisa membuat keresahan masyarakat. Contohnya, kejahatan dalam bentuk informasi atau kejahatan dalam internet, karena kejahatan tersebut masih sulit untuk dideteksi dan lemah pada hokum pidananya khususnya di Indonesia.

            Biarpun kejahatan tersebut sudah menjamur tapi masih banyak masyarakat yang belum mengerti dari kejahatan via web/internet tersebut. Tentang apa saja yag bisa dilakukan oleh pelaku kejahatan dan tindak pidana apa saja yang didapat oleh pelaku kejahatan tersebut, serta perkembangan kejahatan cybercrime di Indonesia.

            Cybercrime adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi. Karakteristik Cybercrime dalam kejahatan konvensional dikenal adanya dua jenis, yaitu :

  1. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Jenis kejahatan atau tindak criminal yang dilakukan secara konvensional seperti perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
  1. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.