Minggu, 29 Juli 2012

UU ITE terhadap profesi IT


Perkembangan dan kemajuan IT nasional tidak terlepas oleh dari para professional yang memang bekerja dan memilih bidang IT sebagai profesi yang ditekuni. Kemajuan IT Indonesia dengan kreatifitas dan inovasi para generasi muda yang memiliki ide-ide baru membuat perkembangan IT Indonesia dapat bersaing dengan negara lain tanpa ketinggalan informasi terdepan mengenai kemajuan dan perkembangan teknologi yang berkembang.

Etika profesi sangatlah dibutuhkan untuk perkembangan dan kemajuan IT, khususnya dalam bidang teknologi informasi. Kode etik sangat dibutuhkan dalam bidang IT karena kode etik tersebut dapat menentukan apa yang baik dan yang tidak baik serta apakah suatu kegiatan yang dilakukan oleh IT-er itu dapat dikatakan bertanggungjawab atau tidak terhadap bidang yang ditekuni.


Kode etik profesi Informatikawan merupakn bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan norma-norma yang lebih umum yang dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yan ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seprang professional.

Tujuan utama kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok. Etika profesi yang terdapat dalam UU RI telah diatur oleh pemerintah sebagaimana semestinya, seperti yang terdapat dalam UU ITE :


                       
  1. Pasal 11 Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut :
v      Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;                                          
v      Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
v      Segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
v      Segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
v      Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi  siapaPenandatangannya; dan
v      Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.
Ketentuan lebih lanjut tentang Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

2.   Pasal 12 Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya.
Pengamanan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
Ø      Sistem tidak dapat diakses oleh Orang lain yang tidak berhak;
Ø      Penanda Tangan harus menerapkan prinsip kehati-hatian untuk menghindari  penggunaan secara tidak sah terhadap data terkait pembuatan Tanda Tangan Elektronik;
Ø      Penanda Tangan harus tanpa menunda-nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh penyelenggara Tanda Tangan Elektronik ataupun cara lain yang layak dan sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh Penanda Tangan dianggap memercayai Tanda Tangan Elektronik atau kepada pihak pendukung layanan Tanda Tangan Elektronik jika:
1)      Penanda Tangan mengetahui bahwa data pembuatan Tanda Tangan Elektronik telah dibobol; atau
2)      keadaan yang diketahui oleh Penanda Tangan dapat menimbulkan risiko yang berarti, kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan Tanda Tangan Elektronik;
Ø      Dalam hal Sertifikat Elektronik digunakan untuk mendukung Tanda Tangan Elektronik, Penanda Tangan harus memastikan kebenaran dan keutuhan semua informasi yang terkait dengan Sertifikat Elektronik tersebut.
Setiap Orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.

3. Pasal 13
·         Setiap Orang berhak menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
·         Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronik dengan pemiliknya.
·         Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas:
ü      Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan
ü      Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing.
·         Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
·         Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing yang beroperasi di Indonesia harus terdaftar di Indonesia.
·         Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

4. Pasal 14
   Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) sampai dengan ayat (5) harus menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan pasti kepada setiap pengguna jasa, yang meliputi:
ü      metode yang digunakan untuk mengidentifikasi Penanda Tangan;
ü      hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data diri pembuat Tanda Tangan Elektronik; dan
ü      hal yang dapat digunakan untuk menunjukkan keberlakuan dan keamanan Tanda Tangan Elektronik.

5. Pasal 15
v      Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.
v      Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.
v      Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar