Perkembangan dan kemajuan IT nasional
tidak terlepas oleh dari para professional yang memang bekerja dan memilih
bidang IT sebagai profesi yang ditekuni. Kemajuan IT Indonesia
dengan kreatifitas dan inovasi para generasi muda yang memiliki ide-ide baru
membuat perkembangan IT Indonesia
dapat bersaing dengan negara lain tanpa ketinggalan informasi terdepan mengenai
kemajuan dan perkembangan teknologi yang berkembang.
Etika profesi sangatlah dibutuhkan untuk
perkembangan dan kemajuan IT, khususnya dalam bidang teknologi informasi. Kode
etik sangat dibutuhkan dalam bidang IT karena kode etik tersebut dapat
menentukan apa yang baik dan yang tidak baik serta apakah suatu kegiatan yang
dilakukan oleh IT-er itu dapat dikatakan bertanggungjawab atau tidak terhadap
bidang yang ditekuni.
Kode etik profesi Informatikawan merupakn
bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan norma-norma yang lebih
umum yang dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik
profesi adalah sistem norma atau aturan yan ditulis secara jelas dan tegas
serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa
yang salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan
oleh seprang professional.
Tujuan utama kode etik adalah memberi
pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau
kelompok. Etika profesi yang terdapat dalam UU RI telah
diatur oleh pemerintah sebagaimana semestinya, seperti yang terdapat dalam UU
ITE :
- Pasal 11 Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut :
v
Data
pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
v
Data
pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik
hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
v
Segala
perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu
penandatanganan dapat diketahui;
v
Segala
perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik
tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
v
Terdapat
cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapaPenandatangannya; dan
v
Terdapat
cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan
persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.
Ketentuan
lebih lanjut tentang Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
2. Pasal 12 Setiap Orang yang terlibat dalam
Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas Tanda Tangan
Elektronik yang digunakannya.
Pengamanan Tanda Tangan Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
Ø
Sistem
tidak dapat diakses oleh Orang lain yang tidak berhak;
Ø
Penanda
Tangan harus menerapkan prinsip kehati-hatian untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap data
terkait pembuatan Tanda Tangan Elektronik;
Ø
Penanda
Tangan harus tanpa menunda-nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh
penyelenggara Tanda Tangan Elektronik ataupun cara lain yang layak dan
sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh Penanda
Tangan dianggap memercayai Tanda Tangan Elektronik atau kepada pihak pendukung
layanan Tanda Tangan Elektronik jika:
1) Penanda Tangan mengetahui bahwa data
pembuatan Tanda Tangan Elektronik telah dibobol; atau
2) keadaan yang diketahui oleh Penanda
Tangan dapat menimbulkan risiko yang berarti, kemungkinan akibat bobolnya data
pembuatan Tanda Tangan Elektronik;
Ø
Dalam
hal Sertifikat Elektronik digunakan untuk mendukung Tanda Tangan Elektronik,
Penanda Tangan harus memastikan kebenaran dan keutuhan semua informasi yang
terkait dengan Sertifikat Elektronik tersebut.
Setiap Orang yang melakukan pelanggaran
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab atas segala kerugian
dan konsekuensi hukum yang timbul.
3. Pasal 13
·
Setiap
Orang berhak menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk
pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
·
Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik harus memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan
Elektronik dengan pemiliknya.
·
Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik terdiri atas:
ü
Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik Indonesia ;
dan
ü
Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik asing.
·
Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik Indonesia
berbadan hukum Indonesia dan
berdomisili di Indonesia .
·
Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik asing yang beroperasi di Indonesia
harus terdaftar di Indonesia .
·
Ketentuan
lebih lanjut mengenai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
4. Pasal
14
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) sampai dengan ayat (5) harus
menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan pasti kepada setiap pengguna
jasa, yang meliputi:
ü
metode
yang digunakan untuk mengidentifikasi Penanda Tangan;
ü
hal
yang dapat digunakan untuk mengetahui data diri pembuat Tanda Tangan
Elektronik; dan
ü
hal
yang dapat digunakan untuk menunjukkan keberlakuan dan keamanan Tanda Tangan
Elektronik.
5. Pasal 15
v
Setiap
Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara
andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik
sebagaimana mestinya.
v
Penyelenggara
Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem
Elektroniknya.
v
Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan
terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem
Elektronik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar